Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum menyatakan penyanyi Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Reza Artamevia tampil menghibur penonton di festival musik Tamagochill, di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Reza membawakan sejumlah lagu hitsnya seperti Pertama, Ketulusan, Selalu ada, dan Satu yang tak lepas, yang membuat penonton nyanyi bersama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyatakan penyanyi Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.

"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda

Diketahui, pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.

Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Reza Artamevia 34
Suasana ruang sidang Reza Artamevia, PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi

Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas