Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Polisi, Lucky Alamsyah Irit Bicara, Roy Surya Menyindir Sang Aktor

Roy Suryo telah membuktikan ucapannya untuk melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dilaporkan Polisi, Lucky Alamsyah Irit Bicara, Roy Surya Menyindir Sang Aktor
KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo telah membuktikan ucapannya untuk melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta menyusul postingan Lucky Alamsyah di Insta Storynya terkait peristiwa serempetan mobil di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada akhir pekan lalu.

Sementara laporannya tercatat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. 

"Saya bukan Pengecut yg hanya berani Lempar HoaX di InstaStory, tp tdk bisa dikonfirmasi 1 media sekalipun," tulisnya di akun  Twitter KRMT Roy Suryo, seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Mengaku Mobilnya Diserempet, Roy Suryo Tak Tahu Lucky Alamsyah Artis, Maaf Gak Nonton Sinetronnya

"Makanya sejak awal si LA ini mengelak diajak ke PosPol terdekat saat Insiden, bahkan Kabur saat mau dipanggilkan Petugas di Studio TV. Oleh karenanya, LP ini sdh tepat utk dia," lanjut dia.

Kendati demikian, Roy Suryo tidak menutup kemungkinan membuka jalan damai lewat mediasi.

Berita Rekomendasi

"Mediasi oke, tapi harus diawali oleh Lucky Alamsyah sebagai terlapor," ucap dia saat dihubungi lewat WhatsApp.

Baca juga: Serempetan Mobil, Roy Suryo Tak Bisa Selesaikan Masalah di TKP, Sebut Lucky Alamsyah Marah Besar

Ia kemudian menyampaikan tiga syarat terkait upaya mediasi yang kelak mungkin ditempuh.

1. Membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya & Masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp. 10.000,- atas kesalahannya membuat Cerita & Memposting " Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar " alias tidak Faktual kemarin.

2. Menghapus Semua Postingan2nya yg ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dgn sendirinya dlm waktu 1x 24jam.

3. Mempublish Permintaan Maaf tsb secara terbuka di semua Platform SocMed nya, ditambah pemuatannya di Media2 Online & Media Konvensional / Mainstream yg selama ini mengutipnya.

"Kalau tiga syarat di atas sudah dipenuhi, sebagai Manusia ciptaan Allah SWT yg harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, InsyaaAllah saya baru bisa setujui Opsi Mediasi," tegas Roy.

Irit bicara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas