Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Polisi, Lucky Alamsyah Irit Bicara, Roy Surya Menyindir Sang Aktor

Roy Suryo telah membuktikan ucapannya untuk melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dilaporkan Polisi, Lucky Alamsyah Irit Bicara, Roy Surya Menyindir Sang Aktor
KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah 

Roy Suryo laporkan aktor Lucky Alamsyah ke pihak berwajib, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perihal laporan tersebut, Lucky Alamsyah tidak banyak berbicara.

“Terima kasih untuk info dan perhatiannya. Mengingat saya saat ini sedang ada kesibukan lalu juga menjaga Ibu yang sudah sepuh demi kesehatannya karena baru vaksin,” kata Lucky Alamsyah kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

“Jadi saat Ini saya belum bisa untuk wawancara mengenai hal tersebut. Nanti insya Allah pasti saya akan ada untuk itu semua, sekali lagi terima kasih ya,” tambah Lucky Alamsyah.

Baca juga: Lucky Alamsyah Tak Sebut Nama, Tapi Ini yang Bikin Roy Suryo Terpancing Emosi, Bahkan Lapor Polisi

Baca juga: Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Saling Tuduh Kabur dari Tanggung Jawab, Siapa Salah? Ini Klaim Keduanya

Perkara ini bermula dari unggahan Lucky di Instagram Story akun resminya, @luckyalamsyah.official.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku mengalami tabrak lari yang dilakukan oleh mantan menteri berinisial RS pada 22 Mei 2021 lalu.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Unggahannya itu memicu reaksi Roy Suryo. Roy membantah pernyataan Lucky Alamsyah. Dia pun melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Saling tuduh

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah sama-sama tak mau disalahkan dalam peristiwa penyerempetan mobil masing-masing di kawasan Rawamangun akhir pekan lalu.

Lucky Alamsyah memang tak sebut nama. Namun, dalam Insta Story, ia menyebut seseorang RS sebagai pelaku tabrak lari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas