Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Rachel Vennya Sebut Tindakannya Kurang Bijak, Buat Sayembara Cari Netizen yang Menghinanya

Rachel Vennya membuat pengakuan terkait tindakannya yang bikin sayembara warganet yang menghinannya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pengakuan Rachel Vennya Sebut Tindakannya Kurang Bijak, Buat Sayembara Cari Netizen yang Menghinanya
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya - Rachel Vennya membuat pengakuan terkait tindakannya yang bikin sayembara warganet yang menghinannya. 

Sayembara Tuai Pro Kontra

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, aksi Rachel Vennya dalam menggelar sayembara itu menuai pro dan kontra.

Meski banyak yang mendukung aksi tersebut, tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan Rachel itu menyerang privasi pelaku alias doxing.

Apalagi, Rachel juga mengumbar data diri pelaku di akun Instagramnya.

Melansir KompasTV, penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan pihak yang bersangkutan.

Hal itu tertulis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

Berita Rekomendasi

Bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing alias penyebar data pribadi di dunia maya:

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas