Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor

Hari ini, Rabu (2/6/2021), ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Terlapornya aktor Lucky Alamsyah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor
KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap aktor Lucky Alamsyah, ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Hari ini, Rabu (2/6/2021), ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta dengan terlapor Lucky Alamsyah.

Ia diperiksa bersama ketiga saksi yang lainnya dari pukul 09.30 WIB hingga 14.35 WIB.

"Terus terang, saya lupa. Pitra 23 (pertanyaan). Saya sekitar itu juga. (Pertanyaannya) lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri," ujar Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Roy Suryo Mohon Maaf Tak Tahu Kalau Lucky Alamsyah Seorang Artis, Akui Tak Pernah Tonton Sinetronnya

Mengenai laporan terhadap Lucky Alamsyah, Roy Suryo telah mengantongi enam bukti yang merupakan dari unggahan Instagram Story terlapor.

Roy Suryo saat dijumpai oleh awak media
Roy Suryo saat dijumpai oleh awak media (youtube)

"Jadi ada enam frame dalam postingan Insta Story-nya, yang lima masih ada (dan) yang ini sudah dihapus. Itu menandakan, dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," ujar Roy Suryo.

Untuk diketahui, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Berita Rekomendasi

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Roy buktikan ucapannya

Roy Suryo telah membuktikan ucapannya untuk melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta menyusul postingan Lucky Alamsyah di Insta Storynya terkait peristiwa serempetan mobil di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada akhir pekan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas