Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor

Hari ini, Rabu (2/6/2021), ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Terlapornya aktor Lucky Alamsyah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor
KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah 

Sementara laporannya tercatat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. 

"Saya bukan Pengecut yg hanya berani Lempar HoaX di InstaStory, tp tdk bisa dikonfirmasi 1 media sekalipun," tulisnya di akun  Twitter KRMT Roy Suryo, seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Mengaku Mobilnya Diserempet, Roy Suryo Tak Tahu Lucky Alamsyah Artis, Maaf Gak Nonton Sinetronnya

"Makanya sejak awal si LA ini mengelak diajak ke PosPol terdekat saat Insiden, bahkan Kabur saat mau dipanggilkan Petugas di Studio TV. Oleh karenanya, LP ini sdh tepat utk dia," lanjut dia.

Kendati demikian, Roy Suryo tidak menutup kemungkinan membuka jalan damai lewat mediasi.

"Mediasi oke, tapi harus diawali oleh Lucky Alamsyah sebagai terlapor," ucap dia saat dihubungi lewat WhatsApp.

Baca juga: Serempetan Mobil, Roy Suryo Tak Bisa Selesaikan Masalah di TKP, Sebut Lucky Alamsyah Marah Besar

Ia kemudian menyampaikan tiga syarat terkait upaya mediasi yang kelak mungkin ditempuh.

Berita Rekomendasi

1. Membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya & Masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp. 10.000,- atas kesalahannya membuat Cerita & Memposting " Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar " alias tidak Faktual kemarin.

2. Menghapus Semua Postingan2nya yg ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dgn sendirinya dlm waktu 1x 24jam.

3. Mempublish Permintaan Maaf tsb secara terbuka di semua Platform SocMed nya, ditambah pemuatannya di Media2 Online & Media Konvensional / Mainstream yg selama ini mengutipnya.

"Kalau tiga syarat di atas sudah dipenuhi, sebagai Manusia ciptaan Allah SWT yg harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, InsyaaAllah saya baru bisa setujui Opsi Mediasi," tegas Roy.

Irit bicara

Roy Suryo laporkan aktor Lucky Alamsyah ke pihak berwajib, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perihal laporan tersebut, Lucky Alamsyah tidak banyak berbicara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas