Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roy Suryo Jawab 23 Pertanyaan saat Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Roy Suryo telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Roy Suryo Jawab 23 Pertanyaan saat Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Roy Suryo telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa terkait laporannya atas unggahan konten aktor Lucky Alamsyah di media sosial Instagramnya, yang dianggap merugikan dirinya.

Roy Suryo hadir bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

Dalam pemeriksaan, dia menghadirkan 3 saksi fakta untuk memperkuat laporannya.

Ketiga saksi tersebut yakni Pitra Romadoni yang juga kuasa hukumnya, pakar ITE Heru Nugroho dan pengacara Theresia.

"Jadi saya hadir dan menjawab sekitar 23 pertanyaan penyidik yang sebagian besar terkait postingan terlapor LA soal peristiwa serempetan mobil saya dan LA," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, selain membawa sejumlah alat bukti, saat pemeriksaan membawa 3 saksi fakta.

BERITA REKOMENDASI

"Yakni pakar ITE Heru Nugroho dan lawyer ibu Theresia, serta Bung Pitra Romadoni yang juga kuasa hukum saya," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dirinya dan 3 saksi berjalan lancar.

Pemeriksaan polisi terhadap dirinya, kata Roy Suryo, menandakan Polda Metro Jaya serius menindaklanjuti laporannya terhadap Lucky Alamsyah sebagai terlapor.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu dilakukan terkait unggahan Lucky Alamsyah di akun Instagramnya yang dinilai Roy Suryo tidak berdasarkan realita kejadian sebenarnya atau memutarbalikkan fakta.


Lucky Alamsyah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE serta fitnah sesuai pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

"Kami melakukan ini karena sejak awal tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah ini diluar hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, akibat unggahan yang dilakukan Lucky Alamsyah, kliennya mengalami kerugian materil dan imateril.

"Karena klien kami dirugikan makanya kami melaporkan. Untuk upaya mediasi, sudah kami sampaikan lewat media, tapi memang tidak ada itikad baik dari terlapor."

"Karenanya kami menyambut baik, penyidik menindaklanjuti kasus ini," kata Pitra Romadoni.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Bawa 3 Saksi saat Diperiksa Penyidik Terkait Unggahan Lucky Alamsyah di Media Sosial

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas