Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harap Hakim Bebaskan Reza Artamevia, Kuasa Hukum Yakin Penjara Tak Membuat Kliennya Lebih Baik

Saat menyampaikan nota pembelaan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Harap Hakim Bebaskan Reza Artamevia, Kuasa Hukum Yakin Penjara Tak Membuat Kliennya Lebih Baik
Instagram @aaliyah.massaid
Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid 

TRIBUNNEWS.COM - Saat menyampaikan nota pembelaan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Nota pembelaan itu dibacakan Leidermen Ujiawan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Apalagi, menurut dia, Reza Artamevia masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen dalam persidangan.

Leidermen mengatakan, Reza Artamevia sebenarnya sudah sembuh dan tidak lagi memakai narkoba.

Selain itu Reza Artamevia sudah menjalani rehabitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ibu Aaliyah Massaid Dijebak 

Menurut Leidermen, vonis hukuman penjara akan merugikan Reza Artamevia dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” kata Leidermen.

Leidermen mengatakan, justru jika Reza Artamevia dibebaskan maka masa depan dijadiman akan lebih baik.

“Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya,” ucap Leidermen.

Dengan pertimbangan tersebut, Leidermen berharap majelis hakim membebaskan kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Dibebaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas