Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Psikolog: Dapat Ganggu Tumbuh Kembang Remaja

Psikolog Keluarga, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi turut menanggapi polemik sinetron 'Suara Hati Istri' karena pemeran Zahra masih dibawah umur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Soal Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Psikolog: Dapat Ganggu Tumbuh Kembang Remaja
Kolase Instagram
Zahra tuai pro kontra, ternyata pemeran utama masih SMP 

Menteri Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak.

Juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.

Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.

Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. KemenPPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut.

Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.

BERITA TERKAIT

“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.

Tidak hanya itu, Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis terhadap anak.

Kekerasan tersebut berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak.

Tentunya, alur cerita dalam sinetron itu bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut dapat berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak.

Bahkan juga dapat memengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan seksual, dan TPPO.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas