Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Waratawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis hakim PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021), terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Askara menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang.

Sebab dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.

Baca juga Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara

Berita Rekomendasi

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Askara Parasadi Harsono, yakni Hervan (kiri) dan Rangga (kanan). Mereka ditemui seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Tim kuasa hukum Askara Parasadi Harsono, yakni Hervan (kiri) dan Rangga (kanan). Mereka ditemui seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.

Terkait putusannya, tim kuasa hukum memiliki tujuh hari untuk memikirkan dengan kliennya yaitu Askara, apakah pihaknya akan memutuskan banding atau tidak.

"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas