BREAKING NEWS, Berkostum Hitam-hitam, Jerinx SID Bebas Disambut Gerimis
Kebebasan Jerinx SID Selasa 8 Juni 2021 pagi ini disambut gerimis. . Ia keluar dengan kostum serba hitam.
Editor: Anita K Wardhani
Rekam Jejak Kasus Jerinx Berawal dari Postingan Kacung WHO di Instagram
Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum Tribunnews,com.
Unggahan Soal Kacung WHO
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
![jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jrinx-tahanan.jpg)
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx
Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara. Nora Alexandra Umumkan Update Kasus Suaminya