BREAKING NEWS, Berkostum Hitam-hitam, Jerinx SID Bebas Disambut Gerimis
Kebebasan Jerinx SID Selasa 8 Juni 2021 pagi ini disambut gerimis. . Ia keluar dengan kostum serba hitam.
Editor: Anita K Wardhani
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.
Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Aksi Walk Out
Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Tiba-tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim, Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Denpasar telah membuat keputusan atas banding yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara pada Jerinx.
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.
(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bebas Dari Lapas Kerobokan, Jerinx Langsung Melukat bersama Nora Alexandra,