Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Lewat Kuasa Hukumnya Masih Pikir-pikir untuk Banding
Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dinyatakan bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Melalui kuasa hukumnya, penyanyi Reza Artamevia masih pikir-pikir menerima putusan atau banding terkait vonis 10 bulan penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Diketahui, Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dinyatakan bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 10 bulan.
Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, Reza terkait putusan tersebut.
Leiderman Ujiawan kemdian mengatakan pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Senada dengan pihak Reza Artamevia, JPU pun pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.