Respons Kuasa Hukum Reza Artamevia setelah Vonis 10 Bulan Penjara, Singgung soal Jasa pada Negara
Majelis hakim telah jatuhkan vonis penjara, begini respons pihak Reza Artamevia yang merasa tidak adil.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim telah jatuhkan vonis, begini respons pihak Reza Artamevia.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Kamis (10/6/2021).
Diketahui penyanyi Tanah Air, Reza Artamevia kembali terjerat dalam kasus obat terlarang.
Lantas pada Kamis (10/6/2021) kemarin, sidang vonis telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim kemudian memvonis Reza Artamevia dalam kasus narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sang kuasa hukum, Leidermen Ujiawan kemudian angkat bicara terkait hukuman untuk kliennya.
Baca juga: Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli, Kuasa Hukum Pastikan Sang Artis Tak Lagi Kecanduan Narkoba
Saat ditemui, ia mengaku tidak senang meskipun tak juga merasa kecewa.
"Saya terus terang senang ya nggak, kecewa juga nggak," kata Leidermen.
Sementara itu, Reza Artamevia hingga kini sudah menjalankan sembilan bulan rehabilitasi.
Yang mana sekira sejak September 2020 lalu ia menjalani rehab di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sehingga setelah vonis tersebut sang diva masih harus menjalani satu bulan hukuman lagi.
"Kalau dihitung dengan masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih."
Baca juga: Kondisinya Kian Sehat, Reza Artamevia Ingin Cepat Pulang, Kangen Anak-anak
Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Jadi tinggal satu bulan kurang lah yang dijalani," tuturnya.
Leidermen melanjutkan, seharusnya kliennya bisa divonis bebas atau sesuai dengan masa rehab.
Pendapatnya itu berdasarkan dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung soal pemakai narkoba.
Di mana pemerintah pun menganjurkan pemakai dengan barang bukti di bawah 1 gram harus direhab.
Sedangkan Reza Artamevia saat diamankan ditemukan sabu seberat 0,78 gram.
"Tapi kalau melihat fakta hukum, seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabnya."
"Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung memang harus direhab," terang Leidermen.
Tak sampai di situ, ia turut mengatakan seharusnya ada banyak pertimbangan untuk Majelis Hakim.
Seperti saksi dari Jaksa Penuntut Umu, Gatot Brajamusti dan Oktaviana yang tidak dihadirkan.
Serta keterangan atau pengakuan saksi yang tidak dibacakan di persidangan.
"Terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga tidak hadir dan tidak dibacakan."
"Seharusnya itu juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Tunjuk 17 Sahabat Jadi Bridesmaid dan Groomsman, Apa Alasannya?
Selain itu, Leidermen turut menyinggung soal jasa kliennya kepada negara yang bisa jadi pertimbangan.
"Jadi banyak pertimbangan, Reza ini juga sudah berjasa dengan negara."
"Dan juga dia punya tanggungan anak yatim, mungkin Majelis Hakim punya pendapat lain," jelas Leidermen.
Lantas perihal vonis tersebut, Leidermen mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir.
Keputusan untuk banding atau tidak sepenuhnya berada di tangan Reza Artamevia sendiri.
"Saya sudah mengatakan pikir-pikir, nanti tergantung Reza apakah mau banding atau menerima putusan ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait Reza Artamevia lainnya