Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Empat Hakim Pengadilan Agama Bandung Terpapar Covid-19, Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Tertunda

Ada kabar terbaru tentang kasus perceraian KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Empat Hakim Pengadilan Agama Bandung Terpapar Covid-19, Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Tertunda
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Empat Hakim Pengadilan Agama Bandung Terpapar Covid-19, Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Tertunda 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ada kabar terbaru tentang kasus perceraian KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

Sidang gugatan cerai ditunda. Mengapa?

Pengadilan Agama Bandung terpaksa menunda jadwal sidang dai kondang tersebut lantaran sejumlah hakim dan pegawai di lingkungan PA Bandung positif Covid-19.

Baca juga: Pengacara Teh Ninih Ungkap Alasan Aa Gym Gugat Cerai Kliennya: Sudah Tidak Ada Kecocokan

Baca juga: Digugat Cerai Aa Gym Lagi, Begini Kondisi Teh Ninih

"Iya, iya (ditunda)," ujar Humas PA Bandung, Mustopha, saat dihubungi Tribun, Selasa (22/6/2021).

Mustopha belum dapat memastikan kapan sidang Aa Gym akan dilangsungkan.

Namun, berdasarkan pengumuman yang sampaikan PA Bandung, jadwal sidang 22 Juni 2021 ditunda ke Selasa 29 Juni 2021.

Terkait permasalahan yang terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih, keduanya memilih bungkam.
Terkait permasalahan yang terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih, keduanya memilih bungkam. (Kolase Tribunnews)

PA Bandung sendiri hari ini ditutup untuk persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, ada enam orang yang terpapar Covid-19.

Dari enam orang tersebut, empat di antaranya hakim.

Sejumlah persidangan di PA Bandung pun ditunda.

Penundaan sidang dilakukan hingga hari Jumat.

Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar tercatat sudah tiga kali melayangkan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.


Gugatan cerai pimpinan Pondok Pesantren Darut Tauhid (DT) yang pertama terjadi pada Maret 2011.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Aa Gym.

Teh Ninih dan Aa Gym
Teh Ninih dan Aa Gym (Istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas