Empat Hakim Pengadilan Agama Bandung Terpapar Covid-19, Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Tertunda
Ada kabar terbaru tentang kasus perceraian KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ada kabar terbaru tentang kasus perceraian KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Sidang gugatan cerai ditunda. Mengapa?
Pengadilan Agama Bandung terpaksa menunda jadwal sidang dai kondang tersebut lantaran sejumlah hakim dan pegawai di lingkungan PA Bandung positif Covid-19.
Baca juga: Pengacara Teh Ninih Ungkap Alasan Aa Gym Gugat Cerai Kliennya: Sudah Tidak Ada Kecocokan
Baca juga: Digugat Cerai Aa Gym Lagi, Begini Kondisi Teh Ninih
"Iya, iya (ditunda)," ujar Humas PA Bandung, Mustopha, saat dihubungi Tribun, Selasa (22/6/2021).
Mustopha belum dapat memastikan kapan sidang Aa Gym akan dilangsungkan.
Namun, berdasarkan pengumuman yang sampaikan PA Bandung, jadwal sidang 22 Juni 2021 ditunda ke Selasa 29 Juni 2021.
PA Bandung sendiri hari ini ditutup untuk persidangan.
Sebab, ada enam orang yang terpapar Covid-19.
Dari enam orang tersebut, empat di antaranya hakim.
Sejumlah persidangan di PA Bandung pun ditunda.
Penundaan sidang dilakukan hingga hari Jumat.
Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar tercatat sudah tiga kali melayangkan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Gugatan cerai pimpinan Pondok Pesantren Darut Tauhid (DT) yang pertama terjadi pada Maret 2011.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Aa Gym.