Anji Direhabilitasi selama 3 Bulan di RSKO Cibubur, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan dan proses hukum tetap berjalan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan.
Proses upaya rehabilitasi Anji mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).
Anji direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pelantun lagu Dia itu, direhabilitasi setelah hasil asesmen yang dilakukan beberapa waktu lalu menyarankan untuk rehabilitasi.
Melansir WartaKota, Anji tiba di RSKO Cibubur pada pukul 11.55 WIB.
Ia dikawal bersama penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Terlihat, Anji datang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan oranye serta kupluk hitam di kepalanya.
Kedua tangannya terlihat diborgol, Anji terlihat meundukkan kepala saat ditanya awak media.
Baca juga: Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS, Anji Manji Tiba di RSKO, Terlihat Pasrah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan di Borgol
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut Anji akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Cibubur selama tiga bulan.
"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat," ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip dari tayangan video YouTube KH Infotainment Jumat, (25/6/2021).
Hal itu telah sesuai dengan asesmen resmi yang dikeluarkan oleh TAT (Team Assesment Terpadu) BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," jelas Ronaldo.
Baca juga: BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram
Ronaldo juga menegaskan proses hukum Anji akan tetap terus berjalan.
Lantaran Anji dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.