Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Manji Akan Jalani Rehabilitasi Sampai Proses Hukum Berakhir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, musisi Anji Manji dipindahkan ke panti rehabilitasi. Sampai kapan? Ini jawaban RSKO.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anji Manji Akan Jalani Rehabilitasi Sampai Proses Hukum Berakhir
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Plt Direktur Utama RSKO, dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya terkait rehabilitasi Anji Manji di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6). (ARI). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, musisi Anji Manji dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Anji Manji dipindahkan dari Tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) guna menjalani rehabilitasi medis.

RSKO Cibubur membenarkan pihaknya menerima pasein atas nama Erdian Aji Prihartanto alias Anji tiga hari lalu dan saat ini, sedang menjalankan treatmen rehabilitasi.

Baca juga: Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Baca juga: Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur, Anji: Minta Maaf dan Minta Doanya

"Di RSKO ini pasien (Anji) akan mengalami tahap detoksifikasi dan rehabilitasi sebagai salah satu tahapan dalam proses rehabilitasi," kata Plt Direktur Utama RSKO Cibubur, dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya, Senin (28/6/2021).

dr Carlamia Halusikoey, dokter kesehatan jiwa RSKO mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan, berapa lama pria berusia 42 tahun itu menjalani rehabilitasi.

"Terkait pasien hukum gak bisa seenaknya memulangkan. Karena dititipkan ke kita. Jadi kami menunggu proses hukum," ucap Carlamia di waktu yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Carla menambahkan, pasien rehabilitasi bukan tahanan, biasanya menjalani rehabilitasi paling cepat selama tiga bulan sampai enam bulan sesuai hasil proses assesmen.

Namun, Carla enggan membocorkan hasil assesment dari pelantun Dia itu.

Ia memastikan, suami Wina Natalia bisa pulang jika proses hukum berakhir.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) 
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Dari assesmen itu menghasilkan tingkat keparahan pengunaannya. Kalau ringan menjalani rehab rawat jalan. Kalau berat kemungkinan besar harus jalani rawat inap," jelas Carlamia.

Soeko meminta masyarakat mendoakan Anji Manji agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, lewat rehabilitasi.


"Saya sampaikan mohon supportnya yang menjalani rehab (Anji) bisa patuh agar bisa sembuh seperti sedia kala," ujar Soeko Nindito.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Anji Manji ingatkan rekan artis soal syuting pakai face shield tanpa masker, bisa ditegur KPI atas arahan Satgas Covid-19.
Anji Manji ingatkan rekan artis soal syuting pakai face shield tanpa masker, bisa ditegur KPI atas arahan Satgas Covid-19. (Instagram @duniamanji)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas