Anji Manji Akan Jalani Rehabilitasi Sampai Proses Hukum Berakhir
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, musisi Anji Manji dipindahkan ke panti rehabilitasi. Sampai kapan? Ini jawaban RSKO.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, musisi Anji Manji dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Anji Manji dipindahkan dari Tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) guna menjalani rehabilitasi medis.
RSKO Cibubur membenarkan pihaknya menerima pasein atas nama Erdian Aji Prihartanto alias Anji tiga hari lalu dan saat ini, sedang menjalankan treatmen rehabilitasi.
Baca juga: Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
Baca juga: Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur, Anji: Minta Maaf dan Minta Doanya
"Di RSKO ini pasien (Anji) akan mengalami tahap detoksifikasi dan rehabilitasi sebagai salah satu tahapan dalam proses rehabilitasi," kata Plt Direktur Utama RSKO Cibubur, dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya, Senin (28/6/2021).
dr Carlamia Halusikoey, dokter kesehatan jiwa RSKO mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan, berapa lama pria berusia 42 tahun itu menjalani rehabilitasi.
"Terkait pasien hukum gak bisa seenaknya memulangkan. Karena dititipkan ke kita. Jadi kami menunggu proses hukum," ucap Carlamia di waktu yang sama.
Carla menambahkan, pasien rehabilitasi bukan tahanan, biasanya menjalani rehabilitasi paling cepat selama tiga bulan sampai enam bulan sesuai hasil proses assesmen.
Namun, Carla enggan membocorkan hasil assesment dari pelantun Dia itu.
Ia memastikan, suami Wina Natalia bisa pulang jika proses hukum berakhir.
"Dari assesmen itu menghasilkan tingkat keparahan pengunaannya. Kalau ringan menjalani rehab rawat jalan. Kalau berat kemungkinan besar harus jalani rawat inap," jelas Carlamia.
Soeko meminta masyarakat mendoakan Anji Manji agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, lewat rehabilitasi.
"Saya sampaikan mohon supportnya yang menjalani rehab (Anji) bisa patuh agar bisa sembuh seperti sedia kala," ujar Soeko Nindito.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.