Attila Syach Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Mengapa?
Attila Syach sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Bunga Sophia.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Attila Syach sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Bunga Sophia.
Namun Polisi belum melakukan penahanan kepada Attila setelah adik dari Atalarik Syach itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk sampai saat ini kita tidak melakukan penahanan ya," ujar Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Soal Tudingan KDRT, Attila Syach Santai Meski Berstatus Tersangka, Pengacaranya Upayakan Perdamaian
Baca juga: Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Attila Syach Sebut Kasusnya Ecek-ecek
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan pada Attila.
"Ya kita kembali kepada aturan kalau ancaman seperti itu itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana untuk bisa dilakukan penahanan, sehingga memang tidak bisa ditahan," jelasnya.
Achmad Akbar juga mengatakan bahwa ada upaya mediasi yang diajukan oleh pihak Attila Syach dalam kasus ini.
Sehingga pihak kepolisian masih akan mencoba melihat perkembangan proses selanjutnya.
"Di samping itu proses lain tidak menutup kemungkinan adanya updaya mediasi itu juga masih memungkinkan," beber Achmad Akbar.
Baca juga: Atilla Syach Diduga Lakukan Kekerasan Psikologis pada Bunga Sophia
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KDRT, Attila Syach Penuhi Panggilan Polisi
"Tapi itu kita tunggu proses berikutnya," lanjutnya.
Attila Syach sudah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT.
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Attila ingin bertemu dengan pihak Bunga Sophia untuk melakukan mediasi demi mencapai perdamaian.