Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cemarkan Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Menangis

Tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel lelga, itu dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Cemarkan Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Menangis
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kalina Oktarani menangis usai pembacaan tuntutan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo baru dituntur tuntutan 8 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, mantan istriknya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Usai sidang, Kalina Oktarani tak kuasa menahan air matanya dan langsung menangis di pelukan Vicky.

Mereka menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tak hanya ibunya, bahkan, anak-anak Vicky yang masih di bawah umur pun ikut memeluk ayahnya sambil menangis.

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Siap Ajukan Pledoi

Kalina merasa Vicky tak bersalah dan tak seharusnya mendapat tuntutan penjara atas kasus tersebut.

"Suami saya tak bersalah," kata Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).

Berita Rekomendasi

Meski baru berupa tuntutan, ibunda Vicky juga merasa bahwa tuntutan 8 bulan penjara seperti kiamat baginya.

Kalina Oktarani 05954
Kalina Oktarani menangis usai pembacaan tuntutan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

"Ini kiamat buat hidup mama, mama kasian sama anak-anaknya Vicky ini," ujar Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo.

"Kalau mama sih enggak penting, tapi ini anak-anaknya," tambahnya.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik. 

Ia pun kini menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas