Mark Sungkar Merasa Terzolimi Dianggap Bersalah dan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.Mark Sungkar merasa terzolimi karena merasa tak bersalah.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor dan sutradara senior Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Tak hanya itu ia dituntut membayar denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 694.900.00 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut diberikan JPU karena Mark Sungkar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon Asian Games 2018.
Baca juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta atas Kasus Korupsi
Baca juga: Sering Dengar Berita Sedih karena Covid-19, Zaskia Sungkar: Semoga Kita Dalam Lindungan Allah
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid angkat bicara atas tuntutan JPU kepada Mark Sungkar, yang dibacakan didalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore.
Fahri Bachmid mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati tuntutan JPU yang sudah dibacakan itu.
"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Kamis malam.
Fahri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, ia menganggap Mark tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon di tahun 2018.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ucapnya.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tambahnya.
Fahri memastikan, ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar akan mengambil langkah membacakan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang akan digelar pada 8 Juli 2021.
Fahri menyebut pledoi tersebut adalah bentuk sanggahan dari tuntutan JPU, dengan tujuan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
"Karena selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tegasnya.
Fahri yakin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendengar dan meresapi Pledoi dari Mark yang nantinya bisa memberikan vonis yang objektif dan adil.
"Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini," jelasnya.
Fahri Bachmid menyebutkan, bahwa lewat pledoi nanti, Mark Sungkar akan menerima vonis hukuman yang memang layak diterima olehnya.
"Kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," ujar Fahri Bachmid.