Sebelum Digugat, Askara Sudah Ingin Menceraikan Nindy Ayunda Sejak 2018
Muslih selaku kuasa hukum dari Askara Parassady Harsono mengatakan bahwa kliennya itu sudah sempat akan menceraikan Nindy di tahun 2018.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muslih selaku kuasa hukum dari Askara Parassady Harsono mengatakan bahwa kliennya itu sudah sempat akan menceraikan Nindy di tahun 2018.
Alasannya karena Nindy dianggap sering melakukan kesalahan berulang dan suka mengungkit masalah uang.
Tak hanya itu, Nindy disebut sering membandingkan Askara dengan pria lain tiap kali mereka bertengkar di tahun 2018.
Baca juga: Terima Teror dari Oknum Usai Gugatan Cerai Nindy Ayunda, Keluarga Askara Bakal Lapor Polisi?
Baca juga: Adik Askara Parassady Mengaku Dapat Teror Sejak Kakaknya Beseteru dengan Nindy Ayunda
"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya pada tahun 2018 mas Aska berencana menceraikan mba Nindy," kata Muslih dalam wawancara virtual, Kamis (1/7/2021).
"Hal itu dikarenakan melakukan kesalahan berulang-ulang, suka mengungkit hal uang, menyakiti klien kami, menghina, membandingkan dengan laki-laki lain dan sebagainya," beber Muslih.
Muslih juga menyebut bahwa Nindy sempat melukai perut dan tangan Askara menggunakan gunting
"Bahkan pernah tterjadi pertengkaran 2015. Mba Nindy melukai klien kami dengan gunting pada perut dan tangannya, asih membekas sampai saat ini," tutur Muslih.
Muslih mengatakan niat Askara untuk menceraikan Nindy dilarang oleh ibunda Askara karena alasan anak-anak.
Baca juga: Anak Nindy Ayunda Dianiaya Mantan ART, Askara Harsono Buka Suara: Kejadian Sudah Basi
Baca juga: Adik Askara Parassady Diteror Sejak Februari 2021, Minta Masalah Nindy Ayunda Tak Libatkan Keluarga
"Namun diurungkan katena ibu klien tidak mengizinkan dengan berbagai alasan diantaranya karena anak," ujar Muslih.
Sekedar informasi, Nindy Ayunda dan Askara Parassady sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, Askara mengajukan banding atas putusan tersebut karena beberapa alasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.