Kebijakan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio di Bawah Pukul 10 Malam, Praktisi Radio Angkat Bicara
Pelarangan itu dilakukan karena menilai lirik lagu yang dilarang mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan perihal kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kebijakan itu melarang 42 lagu diputar di bawah pukul 22.00 di stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Sebab, lirik lagu yang dilarang mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Namun, walau dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
Menurut GM Radio Delta FM Network, Bahana FM & Female Radio, Fifi Karamoy, himbauan KPI sebenarnya bersifaf positif. Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur.
Baca juga: Tanggapan Pengamat Musik Soal KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam
Tapi, Fifi mengatakan jika harus diperjelas, unsur kekerasan seperti apa yang dimaksud? Poin tersebut harus dipertegas dan diperjelas terlebih dahulu.
"Kalau lagu A dilarang karena penggunaan kata atau kalimat tertentu yang menjurus ke kekerasan dan seksualitas, itu seharusnya berlaku untuk semua konten dong," ungkapnya pada Tribunnews, Sabtu (10/7/2021).
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan jika jangan hanya lagu saja, bagaimana dengan konten kreatif lain? Hal ini juga berlaku dengan platformnya.
Jika aturan ini ditegakkan, jangan hanya radio saja yang dilarang. Tapi platform lain seperti konten di televisi atau YouTube pun perlu dipantau.
Karena tidak jarang, tayangan di sana sering sekali menampilkan kekerasan dan seksualitas. Tidak hanya audio namun juga visual.
Oleh sebab itu, kata Fifi, kebijakan yang dibuat jangan setengah-setengah.