Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Harus Diberikan Pengobatan
Jadi tersangka dalam kasus narkoba, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal ajukan permohonan rehabilitasi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode sebut bakal ajukan rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (9/7/2021).
Diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya didapati positif dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
Sejak Rabu, (7/7/2021) pasangan ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sudah beberapa hari di dalam penjara, pihak keluarga didampingi kuasa hukum datang menjenguk.
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Penjara, Menyesal dan Sudah Lebih Tenang
Ketika ditemui, Wa Ode menerangkan langkah yang akan diambil oleh kliennya.
Yang mana pihaknya sudah mempersiapkan untuk pengajuan permohonan rehabilitasi.
Dan ia berharap dalam waktu dekat, Nia Ramadhani serta Ardi Bakrie bisa menjalani asesmen.
"Dalam hal ini kami juga sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi."
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Wa Ode.
Menurut Wa Ode, kliennya sebagai korban berhak atas pengajuan rehabilitasi.
Baca juga: Respons Aburizal Bakrie soal Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Berusaha Hadapi dengan Tabah
Baca juga: Ruhut Sitompul Soroti Rilis Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Protes Tersangka Tak Dihadirkan
"Undang Undang mewajibkan rehabilitasi diberikan kepada korban, harus diberikan pengobatan medis."
"Dan ini tentunya ada treatment-treatment sehingga beliau nanti bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.