Polisi Sebut Belum Menahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN Meskipun Berstatus Tersangka
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam dan bisa diperpanjang 3 hari kemudian
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya ZN sudah tiga hari menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat ketiganya.
Namun, polisi mengatakan belum menahan ketiganya.
"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.
Baca juga: 4 Hal yang Disampa
ikan Keluarga Bakrie setelah Nia Ramadhani dan Ardi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Namun, apabila diperlukan, maka akan diperpanjang.
"Menjadi enam hari. Berarti ada penambahan 3x24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," katanya.
Pihaknya masih berusaha mencari tahu kurir dari keterangan sopir Nia dan Ardi.
"Karena keterangan sopirnya masih belum ini karena menurut kami masih belum pas.
Baca juga: Bawa Senjata saat Tangkap Nia dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Bilang Polisi Berlebihan
Masih kami dalami dari sopirnya," kata Panjiyoga.
Dia memastikan keterangan ZN kepada polisi idak berubah-ubah .
"Tapi mungkin karena dia tidak pernah ketemu secara langsung dengan penjual jadi kita masih dalami ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal Ditangkap karena Narkoba, Pengacara: Mereka hanya Korban
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.