Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNN, Dimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhab?

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapatkan rekomedasi rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah dihadapinya.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNN,  Dimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhab?
Kompas TV
Nia Ramadhani & Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapatkan rekomedasi rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah dihadapinya.

Dalam keterangan pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, disebutkan jika upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.

Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia dan Ardi untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca juga: Isak Tangis Nia Ramadhani Saat Sebut 3 Nama Anaknya, Ini Cara Ardi Bakrie Menenangkannya

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kemungkinan Direhab, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan

Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang direkomendasikan BNN.

Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.

Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan.
Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan. (Kolase)

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Menahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN Meskipun Berstatus Tersangka

Baca juga: Ayu Dewi Doakan Nia Ramadhani, Ungkap Sederet Kebaikan Istri Ardi Bakrie

"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode.

Berikut Hasil Asesmen lengkap, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir seperti dikirimkan pihak Nia Ramadhani kepada Tribunnews.com.

Hasil Asesmen Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto

1. Rujukan:
a.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
d.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e.Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f.Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat dari Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro JP pada tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap Tersangkaa.n.Zen Vivanto , Ramadhania Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.


2. Telah dilakukan asesmen terhadap klien a.n. Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto pada tanggal 9 juli 2021

Baca juga: Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap

Baca juga: Muncul di Publik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Maaf pada Keluarga Besar dan Anak-Anaknya

3. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas