Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Instagram @ardibakrie
Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Sabtu (10/7/2021), keduanya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Suara Nia Ramadhani Bergetar Saat Minta Maaf: Apa yang Saya Lakukan Bukan Sebuah Contoh Terpuji

Baca juga: Bukan Hanya Demi Uang Rp 17,5 Miliar, Pihak Wenny Ariani Ungkap Tujuan Utama Gugat Rezky Aditya

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/7/2021)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kombes Hengki juga memberikan klarifikasi mengenai anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum keduanya.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri itu diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 12
Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)
Berita Rekomendasi

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.

Hengki Haryadi kemudian membeberkan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan di rilis pertama.

Ia menyebut bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap rambut dan darah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."

"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur Ungkap Kondisinya Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas