Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Baca juga: Rian DMasiv Sudah Kantongi Identitas Pelaku yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.
Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (8/7/2021).
Pada Kamis (8/7/2021), pihak kepolisian menggelar rilis atas kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Dua di antaranya adalah pasangan suami istri tersebut, satu lagi seseorang berinisial ZN.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN 43 tahun, dia yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Kombes Yusri.
"Kedua, inisial RA perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga , inisial AAB 42 tahun laki-laki karyawan swasta."
"RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure," paparnya.
Yusri menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Menurutnya, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.