Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kerap Diminta untuk Rujuk dengan Gisella Anastasia oleh Netizen, Begini Jawaban Gading Marten

Baca juga: 8 Bulan Pacaran, Billy Syahputra Bongkar Alasan Putus dengan Amanda Manopo

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
BERITA REKOMENDASI

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.


"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Baca juga: Terkuak Sumber Uang Amanda Manopo Selain Jadi Artis, Ternyata Sosok Andin Ikatan Cinta Seorang CEO

Baca juga: Ingin Sahabatnya Sembuh, Marshanda Siap Jadi Pendengar yang Baik untuk Nia Ramadhani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas