UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kerap Diminta untuk Rujuk dengan Gisella Anastasia oleh Netizen, Begini Jawaban Gading Marten
Baca juga: 8 Bulan Pacaran, Billy Syahputra Bongkar Alasan Putus dengan Amanda Manopo
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Baca juga: Terkuak Sumber Uang Amanda Manopo Selain Jadi Artis, Ternyata Sosok Andin Ikatan Cinta Seorang CEO
Baca juga: Ingin Sahabatnya Sembuh, Marshanda Siap Jadi Pendengar yang Baik untuk Nia Ramadhani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.