UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.
Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).
Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.
"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.
Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.
Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.
Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.
"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.
"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.
Baca juga: Ini Alasan Atta Halilintar Beri Hadiah Mobil Mewah di Hari Ulang Tahun Aurel Hermansyah
Baca juga: Di Depan Denny Darko, Wenny Ariani Ungkap Alasannya Baru Sekarang Tuntut Tanggung Jawab Rezky Aditya
Baca juga: Atta Halilintar Ingin Bahagiakan Aurel Hermansyah, Beri Mobil Mewah sebagai Hadiah Ulang Tahun
Berita lain terkait kasus video syur Gisel
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)