Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum

Pihak Michael Yukinobu alias Nobu siap ambil jalur hukum, bila ucapan yang dilontarkan Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum
Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin 

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Nobu Was-was Tunggu Kelanjutan Kasus Video Syur, Tak Tahu Sampai Kapan Wajib Lapor

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Gisel Memaafkan Penyebar Video Syur
Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar
YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar (YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar)

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas