Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum
Pihak Michael Yukinobu alias Nobu siap ambil jalur hukum, bila ucapan yang dilontarkan Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.
Editor: Anita K Wardhani
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap Roberto.
Kuasa Hukum Nobu Sebut Tak Mungkin Gisel Membuat Pengakuan Hubungan Intim Lebih 5 Kali
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobui mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan intim lebih dari lima kali dengan Nobu.
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.
Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.
Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.
Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya
"Jangan sampai jadi masalah bar," kata Irwansyah.
Tak Hanya Penjara, Penyebar Dihukum Denda Rp50 Juta
Dilansir sebelumnya, Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.