Tsania Marwa Berencana Jemput Anak dari Rumah Atalarik Syach Usai PPKM Darurat
Berdasarkan keputusan pengadilan agama, Tsania Marwa sebagai ibu berhak atas hak asuh anak.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tsania Marwa berencana menjemput anaknya yang berada dalam asuhan Atalarik Syach, mantan suami.
Sebab, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Cibinong, Tsania Marwa sebagai ibu berhak atas hak asuh mereka.
Namun, Atalarik Syach seperti menghalangi putusan tersebut. Sudah cukup lama sejak putusan, ia tak menyerahkan anak mereka kepada Tsania.
Kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono buka suara. Rencana eksekusi pengambilan anak dari Atalarik Syah, kemungkinan akan dilakukan lagi.
Baca juga: Belum Berhasil Jemput Anak dari Rumah Atalarik Syah, Tsania Marwa: Saya Diminta Allah untuk Sabar
"Belum difinalisasi, tapi sudah ada pembahasan. Belum ambil langkah, karena lagi PPKM Darurat. Mungkin setelah itu," kata Herdyan Saksono ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (16/7/2021).
Herdyan menambahkan, kalau Marwa ingin sekali kedua anaknya tinggal bersamanya, karena memang hal tersebut adalah hak yang harus ia dapatkan.
Namun, keinginan tinggal bersama anak belum bisa terlaksana, karena tidak ada itikad baik dari Atalarik, pascaupaya mengambil anak beberapa waktu lalu.
"Sama sekali enggak ada itikad baik dari Atalarik. Ini sudah keterlaluan" ucapnya.
Herdyan menyebut saat eksekusi anak yang pertama kali, harusnya wanita 30 tahun itu sudah bisa membawa kedua anaknya pulang.
Namun, ia menyayangkan keluarga dan pengacara Atalarik yang berusaha menghalanginya, serta tidak ada tindakan tegas dari pihak Pengadilan Agama Cibinong.
"Ya dalam artian memang pengadilan sudah memberikan yang terbaik cuma mindset dari jurusita, panitera cuma segitu saja gitu loh," jelasnya.
"Maksudnya tidak ada aturan tertulis pelaksanaan yang jelas dan koordinasi yang tegas diatur dalam sebuah pelaksanaan eksekusi itu engga ada," tambahnya.
Herdyan menganggap bahwa dalam pelaksanaan eksekusi, petugas dari Pengadilan sifatnya mendampingi bukan melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, dalam eksekusi yang kedua, Herdyan menyebut Tsania Marwa berharap petugas membantu melakukan tindakan, agar Marwa bisa membawa pulang anak-anak dari Atalarik Syah.
"Iya pastinya kami berharap seperti itu," ujar Herdyan Saksono.