Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Ancaman Kekerasan, Adam Deni Dicecar 11 Pertanyaan

Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jerinx SID.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Ancaman Kekerasan, Adam Deni Dicecar 11 Pertanyaan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jerinx SID. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan terkait dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (14/7/2021), Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad kembali mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sempat Komunikasi, Adam Deni Sebut Jerinx SID Arogan, Padahal Istrinya Sudah Minta Maaf

Baca juga: Tampil Kompak, Amanda Manopo Duet Bareng Arya Saloka Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (17/7/2021).

Kedatangan Adam Deni kali ini guna memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Hari ini mendampingi klien saya dalam memenuhi undangan klarifikasi atas laporan klien saya pada tanggal 10 Juli kemarin," kata Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Machi bahwa saat menjalani pemeriksaan, Adam Deni mendapat 11 pertanyaan.

Berita Rekomendasi

"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," ujarnya.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Berdasarkan klarifikasi yang ia berikan, pentolan band Superman Is Dead (SID) itu akan dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.

"Adapun ancaman Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE," terang Machi.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."

"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi," sambungnya.

Lanjut Machi Achmad menyebut Jerinx terancam hukuman empat tahun penjara.

Tak hanya itu, Jerinx SID juga bisa kena denda ratusan juta rupiah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas