Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Ancaman Kekerasan, Adam Deni Dicecar 11 Pertanyaan

Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jerinx SID.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Ancaman Kekerasan, Adam Deni Dicecar 11 Pertanyaan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jerinx SID. 

"Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca juga: Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipastikan Tetap Digelar, Disebut Bakal Jadi Prioritas

Ini Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut sudah diterima polisi terhitung sejak Sabtu (10/7/2021).

Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.

Adam Deni Jerinx 1
Pegiat media sosial Adam Deni resmi melaporkan musisi Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (Kolase Instagram @adngrk)

"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."

"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.

Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Sudah Memaafkan, Aburizal Bakrie Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.

"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
I Gede Ari Astina alias Jerinx tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas