Nadia Christina Luruskan Isu Hamil Sebelum Nikah dengan Alfath Fathier, Ungkap Fakta Sebenarnya
Nadia Christina sempat diisukan hamil di luar nikah, karena itu ia menikah dengan Alfath Fathier.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia Christina sempat diisukan hamil di luar nikah, karena itu ia menikah dengan Alfath Fathier.
Mengenai isu itu, Nadia membantah hal itu. Nadia mengatakan bahwa ia menikah secara agama, bukan siri.
Selain itu, model tersebut juga mengatakan bahwa ia hamil setelah sah menjadi istri Alfath Fathier.
Baca juga: Sudah Cerai dari Alfath Fathier, Nadia Christina Ogah Rujuk: Aku Udah Kapok Banget
Baca juga: Mengaku Jadi Korban KDRT Alfath Fathier, Nadia Christina Ambil Hikmahnya
Hal ini diungkapkan Nadia saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Maia ALELDUL TV, yang dipandu Maia Estianty, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Maia Estianty memastikan kabar buruk yang beredar bahwa Nadia hamil di luar nikah, yang kemudian dibantah oleh Nadia.
"Salah persepsi, ya. Salah mengartikan. Karena dua-duanya (kedua pernikahan pertamanya) masih nikah agama, jadi kalian bingung," jawan Nadia kepada Maia, dikutip Tribunnews, Kamis (22/7/2021).
Pernyataan Nadia kembali diluruskan oleh Maia, "Karena kamu nikah secara agama maka dianggap hamil di luar nikah. Itu kamu menikah dulu secara agama baru kamu hamil."
"Lalu orang tua memutuskan untuk nikah, 'Yuk, sahin, yuk' (untuk menikah dengan resepsi)" timpal Nadia.
Terakhir, Nadia membeberkan fakta yang sebenarnya, ia kembali tegaskan awalnya menikah secara agama yang kemudian lanjut ke resepsi.
"Menikah agama April, habis itu hamil. Habis hamil, kedua orang tua, orang tua Alfath, orang tua aku sepakatlah, 'Nih, anak-anak disahin aja, yuk', gitu," katanya meyakini.
"Yaudah, terjadilah resepsi yang rame-rame di mana-mana itu kemarin," pungkas Nadia.
Nadia menyebutkan jika menikah siri dengan menikah secara agama yaitu berbeda.
Menikah siri artinya pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia, sedangkan pernikahan secara agama tidak dicatat oleh negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.