Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Pakai Masker di Mobil, Aktris Devi Demplon Akui Kesalahannya, Kena Denda Rp 250 Ribu

Videonya mobilnya diberhentikan Satpol PP viral di Instagram. Sebab Devi Demplon tidak pakai masker.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Pakai Masker di Mobil, Aktris Devi Demplon Akui Kesalahannya, Kena Denda Rp 250 Ribu
Instagram
Artis Devi Demplon didenda oleh petugas, karena tak pakai masker saat berada dalam mobil. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Devi Demplon menjadi sorotan publik karena melanggar protokol kesehatan.

Videonya mobilnya diberhentikan Satpol PP viral di Instagram. Sebab Devi Demplon tidak pakai masker.

Pada video tersebut, Devi Demplon terlihat menurut dengan petugas Satpol PP yang memberhentikan kendaraannya. Ia juga membayar denda Rp 250 ribu kepada petugas.

Devi Demplon membenarkan videonya tersebut. Ia mengaku mobilnya diberhentikan petugas Satpol PP, di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021).

"Iya benar. Kejadiannya tuh Rabu pagi ya. Aku habis dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan mau cari makan di kawasan Glodok," kata Devi Demplon kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: BNPB Akan Sediakan Masker Gratis di Setiap Pos Penyekatan PPKM Darurat

Wanita 35 tahun itu kaget ketika mobil yang ia kendarai dan ditumpangi bersama sang suami, Japadermawan dan anak diberhentikan Satpol PP.

OPERASI KEPATUHAN PENGGUNAAN MASKER - Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar kegiatan operasi kepatuhan penggunaan masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, tepatnya di depan Pasar Tomang Barat, Selasa (6/7/2021). Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin prokes yang ketat kepada warga di.masa PPKM Darurat, mengingat jumlah kasus Covid -19 di ibukota masih tinggi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI KEPATUHAN PENGGUNAAN MASKER - Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar kegiatan operasi kepatuhan penggunaan masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, tepatnya di depan Pasar Tomang Barat, Selasa (6/7/2021). Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin prokes yang ketat kepada warga di.masa PPKM Darurat, mengingat jumlah kasus Covid -19 di ibukota masih tinggi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Berita Rekomendasi

"Memang tidak menggunakan masker didalam mobil. Karena didalam kan sama suami dan anak. Di rumah pun kita tidak pakai masker," ucapnya.

Baca juga: Fanny Ghassani Berharap PPKM Darurat Tidak Diperpanjang Lagi, Ingin Pulang ke Bali, Kangen Suami

Saat diberhentikan petugas Satpol PP, wanita bernama asli Devi Lanni ini kopperatif. Ia bersama suami dan anak memberikan KTP saat diminta petugas.

"Kemudian, petugas minta ngobrol diluar mobil, di meja yang memang disediakan petugas. Awalnya aku engga mau, karena diluar mobil banyak orang aku takut kan. Tapi petugas maksa, yaudah aku hadapin," jelasnya.

"Tapi pas keluar mobil sampai ke meja petugas, banyak petugas yang siapin handphone buat ngerekam. Mungkin mau ngerekam aku kalau aku marah marah kali. Tapi ya aku baik-baik aja," tambahnya.

Saat berbincang dengan petugas, bintang sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu diberitahukan telah melanggar peraturan yang diatur dalam UU.

Dimana aturan yang dilanggar Devi ialah tidak menggunakan masker didalam mobil, dan membawa mobil berisi lebih dari dua penumpang didalamnya.

"Terus dikasih tau, mau bayar denda Rp 250 ribu atau mau nyapu jalanan? Ya saya bayar denda aja," ungkapnya.

Karena memang baru mengetahui aturan tersebut, Devi Demplon pun memilih membayar denda. Bukan bermaksud sombong atau tidak mau nyapu, ia pun hanya ingin menunjukan dirinya bertanggungjawab atas kesalahannya di jalanan.

"Ya bukan soal uangnya, memang peraturannya didalam mobil lebih dari dua orang kita kena sanksi yaudah bayar. Ya kami mengaku salah, tapi berharap uang dendanya dipergunakan dengan baik," ujar Dinda Demplon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas