Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Laporan Polisi Adam Deni, Jerinx SID Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan karena Sakit

Jerinx SID disebut tak penuhi undangan pemeriksaan atas laporan polisi Adam Deni dengan alasan sakit.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE Laporan Polisi Adam Deni, Jerinx SID Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan karena Sakit
Instagram Adam Deni/Jerinx
Jerinx SID disebut tak penuhi undangan pemeriksaan atas laporan polisi Adam Deni dengan alasan sakit. 

Menurut keterangan penyidik, terlapor beralasan tengah sakit, sehingga tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

Lanjut, Yusri berharap setelah ini suami Nora Alexandra itu bisa memberikan keterangan.

"Tetapi berdasarkan hasil laporan dari penyidik bahwa saudara J sudah menghubungi penyidik."

"Untuk tidak bisa hadir hari ini karena ada alasan sakit," terang Yusri.

Disinggung soal penjadwalan ulang pemeriksaan Jerinx SID, penyidik bakal gelar perkara terlebih dulu.

Gelar perkara berguna untuk melihat apakah laporan memenuhi unsur pidana.

Serta melihat dari sederet keterangan yang sebelumnya sudah diambil oleh penyidik.

BERITA TERKAIT

Setelah itu dapat diketahui apakah keterangan sang musisi masih diperlukan atau tidak.

"Kita gelar perkara internal dulu untuk bisa memastikan."

"Apakah unsur-unsur persangkaan dipasal tersebut memenuhi," tambahnya.

Baca juga: Tak Bisa Hadir Karena Masalah Kesehatan, Jerinx SID Tegaskan Patuh pada Hukum

Baca juga: Respons Adam Deni Sikapi Ketidakhadiran Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Terlalu Banyak Alasan

Kasus bakal dinaikkan ke penyidikan apabila laporan telah memenuhi unsur pidana.

Dan pengubahan status tersebut belum tentu memerlukan keterangan dari pihak terlapor.

"Apakah harus kita dengar keterangan saudara J? Kita lihat dari hasil gelar perkara."

"Kalau memang belum diperlukan keterangan dan sudah memenuhi unsur, akan kita tingkatkan," jelas Yusri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas