Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok

Meski saat ini fokus jalani rehabilitasi, Anji siap menghadapi konsekuensi hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok
YouTube
Anji Manji Drive 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNNEWS.COM - Saat ini Anji Manji menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Erie Prasetio, kakak Anji, menyampaikan bahwa adiknya dalam kondisi baik-baik saja selama sebulan berada di RSKO.

"Kondisi lebih bugar ya. Di sana dia (Anji) tidak ngerokok dan makannya teratur," kata Erie Prasetio ketika dihubungi awak media, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO

Erie menambahkan, mengenai proses hukum Anji ke depannya, dirinya tidak tahu menahu.

Ia hanya fokus menjaga kondisi sang adik agar tetap sehat di RSKO.

Berita Rekomendasi

"Kalau prosesnya kami serahkan ke penyidik saja lah," ucapnya.

Erie menegaskan, Anji Manji akan patuh mengikuti proses hukum yang berlaku karena memang dirinya bersalah, telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kami sebagai warga negara ya kami patuhi saja, kami ikuti saja proses yang sedang berjalan" ujar Erie Prasetio.

Anji Manji.(instagram/duniamanji)
Anji Manji.(instagram/duniamanji) (instagram/duniamanji)

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas