Ucapan Jerinx Membuat Psikisnya Terganggu, Adam Deni Tutup Pintu Maaf, Ingin Sang Musisi Dipenjara?
Untuk mengatasi masalah psikisnya, Adam Deni pekan depan dijadwalkan menjalani pemeriksaan ke psikiater.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku psikisnya terganggu setelah berbicara dengan Jerinx SID di ujung telepon.
Ia merasa terancam dan ketakutan. Hidupnya tak tenang. Karena itu, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikis pekan depan.
"Selanjutnya ada pemeriksaan saya ke rumah sakit, dijadwalkan kemungkinan minggu depan. Pemeriksaan oleh ahli psikiater," kata Adam Deni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Pemeriksaan tersebut, kata Deni, dimaksudkan untuk memastikan kondisi kejiwaan dirinya saat mendapat ancaman.
"Iya betul. itu untuk mengecek kondisi saya ketika mendapatkan ancaman," tutur Adam Deni.
Tak ada kata damai
Adam Deni menuturkan bahwa Jerinx baru saja menghubunginya pagi ini.
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu diketahui kembali meminta maaf pada Adam Deni melalui Whatsapp dan chat Instagram.
"Baru banget tadi pagi sekitar jam 9.15 yang terlapor menggubungi saya by WhatsApps dan 3 akun Instagramnya," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Adam Deni Ceritakan Percakapan di Telepon, Ancaman Jerinx SID Mengerikan
"Pesan WhatsAppnya dia, itu bukan suatu ancaman dia hanya say hello dan say sorry," tuturnya.
Namun Adam Deni sudah berkomitmen tak akan membuka komunikasi dengan Jerinx bagaimanapun caranya.
"Saya tidak akan membalas satu patah kata apapun karena saya telah menutup pintu komunikasi setelah pintu mediasi saya buka pada saat itu sebelum melaporkan," tegasnya.
Adam Deni mengatakan bahwa Jerinx sudah beberapa kali menghubunginya untuk meminta maaf. Namun Adam mengaku sudah tak membuka pintu maaf.
Baca juga: Dituduh Hilangkan Akun JRX, Adam Deni Merasa Terancam, Itu Alasannya Laporkan Jerinx SID ke Polisi
Baca juga: Nora Alexandra Minta Maaf, Adam Deni Sebut Jerinx SID Ogah Lakukan Syarat Perdamaian
Ia ingin tetap melanjutkan proses hukum yang sudah ia laporkan dan belum terpikir untuk berdamai.
"Iya betuk berhubung dia selalu WhatsApp seperti itu (minta maaf) saya tidak akan membalas, tidak akan membuka permintaan maaf lagi," beber Adam Deni.
"Tidak ada kata damai karena kasus ini bergulir dan yang bersangkutan menantang hukum, ya sudah lihat saja," jelasnya.
Minta Jerinx Kooperatif
Pegiat media sosial Adam Deni dituding oleh Jerinx SID menantang balik setelah terang-terangan menunggu kedatangannya di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Adam Deni menjelaskan bahwa maksud ucapannya adalah untuk meminta Jerinx kooperatif.
Ia meminta kepada Jerinx agar tak mangkir atau banyak alasan ketika sudah ada surat panggilan untuk diperiksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca juga: Adam Deni Tetap Lanjutkan Laporan, Tak Peduli Jerinx SID Berulang Kali Minta Maaf
"Jadi begini yang saya maksudkan 'saya tunggu di Jakarta' kalau ada pemanggilan dari tim penyidik silahkan datang dan kooperatif saja," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
"Tidak usah mangkir atau memberikan alasan apapun," tegasnya.
Adam Deni juga mengatakan jika Jerinx warga negara Indonesia yang baik, tentu ia akan patuh pada hukum.
"Karena kalau (dia) warga Indonesia yang baik wajib taat hukum," kata Adam Deni.
Sementara itu, polisi telah menyita alat bukti berupa rekaman yang berisikan percakapan antara Adam dan terlapor Jerinx.
Sebagai informasi, permasalahan ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air mempromosikan Covid-19.
Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menganiayanya.
Baca juga: Sebut Masalah dengan Adam Deni Hanya Salah Paham, Jerinx Justru Merasa Ditantang Balik
Atas tindakan tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.
Drummer dari grup band Superman Is Dead ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.