Serahkan Bukti Rekaman ke Polisi, Adam Deni Bongkar Isi Ancaman dari Jerinx SID
Adam Deni menyerahkan barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan musisi Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni terus bergulir.
Pada Jumat (30/7/2021), Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Kedatangannya kali ini bermaksud untuk menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
Baca juga: Ucapan Jerinx Membuat Psikisnya Terganggu, Adam Deni Tutup Pintu Maaf, Ingin Sang Musisi Dipenjara?
Baca juga: Sepakat Berdamai, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Saling Cabut Laporan Polisi
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (30/7/2021).
Bukti yang diberikan berupa rekaman suara percakapan Jerinx dan Adam Deni.
Kemudian ponsel Adam Deni pun disita sebagai bagian dari proses hukum.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua, agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata Machi Achmad.
"Seperti tadi dilakukan penyitaan terhadap handphone klien saya, tadi juga telah ditandatangani berita acara penyitaan dan tanda terima," sambungnya.
Menurut Machi Achmad, ponsel tersebut berisi rekaman ancaman yang dilayangkan drummer band Superman is Dead (SID) itu kepada kliennya.
"Bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya," terang Machi.
"Tentunya tidak bisa dipublikasikan, tentunya harus diserahkan kepada pihak berwenang," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Adam Deni mengungkapkan kalau rekaman tersebut berdurasi lebih dari satu menit.
Isinya yang paling menarik perhatian adalah Jerinx SID mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar.
"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ungkap Adam Deni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.