Nindy Ayunda Resmi Menjanda, Hakim Tolak Permohonan Banding Askara
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda kini resmi menjanda untuk sementara waktu, setelah upaya banding yang diajukan mantan suaminya, Askara Parasady Harsono diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah menyampaikan, upaya banding Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda diterima Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
"Pengajuan banding telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan (pengajuan banding) pembanding (Askara)," kata Hj Taslimah ditemui di kantornya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
"Selanjutnya, putusan berbunyi menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara," sambungnya.
Baca juga: Dikabarkan Ribut dengan Olla Ramlan, Nindy Ayunda: Mau Berteman atau Tidak itu Pilihan
Taslimah menyatakan, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda kepada Askara Parasady Harsono.
Baca juga: Nindy Ayunda Akui Sering Menangis, Ingat Nasib Anak-anaknya yang Tak Bisa Memiliki Keluarga Utuh
"Banding diterima tapi isinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, atau sama saja mengabulkan gugatan cerau penggugat Anindia Yandirest Ayunda Fadli terhadap Askara Parasady Harsono-" ucapnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Tak Menyangka Perpisahannya dengan Askara Jadi Rumit
Hj Taslimah pun menjabarkan lagi bunyi putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono.
Putusan berbunyi, satu menolak eksepsi tergugat yakni Askara. Kedua, mengabulkan gugatan penggugat, yakni Nindy Ayunda sebagian.
"Ketiga, menjatuhkan talak satu bait sugro kepada penggugat, Askara Parasady Harsono kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadli," katanya.
Keempat, menetapkan bahwa anak bernama Abirama Danendra Harsono dan, Akiva Dinara Parasady berada dibawah pengasuhan penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada tergugat bertemu dan memberikan kasih sayang.
"Menghukum tergugat memberikan nafkah kepada anak tersebut Rp 10 juta perbulan melalui penggugat, dengan naikan 10 persen setiap penggantian tahun sampai anak tersebut dewasa," ujar Hj Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.
Mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.
Setelah sembilan bulan menikah, Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai kepada Askara Parasady Harsono, yang dibuatnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang didaftarkan secara ecourt sejak 12 Januari 2021.
Gugatan cerai dibuat setelah Askara mendekam didalam penjara atas kasus psikotropika dan senjata api ilegal, di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelum ajukan gugatan cerai, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan KDRT.