Minta Maaf karena Kelakuannya, Dinar Candy Berencana Temui Psikiater
Dinar Candy benar-benar menyesali yang telah diperbuatnya, pakai bikini di pinggir jalan raya kawasan Lebak Bulus, beberapa waktu lalu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dinar Candy meminta maaf atas perbuatannya pakai bikini di jalan raya kawasan Lebak Bulus, beberapa waktu lalu.
Karena perbuatannya, ia berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersang kasus pornografi.
Dinar Candy benar-benar menyesali yang telah diperbuatnya.
"Ya kemarin Dinar berbikini ini karena Dinar stres aja selama PPKM," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.
Wanita 28 tahun itu tak menampik kalau pandemi covid-19 berdampak kepada pekerjaannya. Ia pun sangat stress karena tidak bisa bekerja dengan bebas.
"Ya soal celana dalam dibeli itu, ya itu stres pertama kali karena PPKM," ucapnya.
Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya
Baca juga: Dinar Candy Perintahkan Sang Adik Rekam Aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Karena merasa psikisnya terganggu karena pandemi covid-19, wanita bernama asli Dinar Miswari itu akan menemui psikiater.
"Rencananya besok (Sabtu) mau ke psikiater, Dinar mau ngecek kesehatan jiwa Dinar," ungkapnya.
Dinar Candy menyadari perbuatannya sangat salah. Sehingga ia meminta maaf atas perbuatannya dan menyesal sudah berbikini di pinggir jalan.
Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikini di Pinggir Jalan
"Sekali lagi Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal," ujar Dinae Candy.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.