Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi

Setelah hampir sebulan menghirup udara segar, akhirnya Reza Artamevia buka suara terkait kebebasannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi
istimewa/instagram Reza Artamevia
Reza Artamevia bersama dua putrinya, Zahwa dan Aaliyah Massaid. Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan menghirup udara segar, akhirnya Reza Artamevia buka suara terkait kebebasannya.

Reza Artamevia telah bebas dari Panti Rehabilitasi Balai Besar Lido, Jawa Barat, 10 Juli 2021 lalu.

Reza Artamevia buka suara melalui unggahan fotonya di akun instagram pribadinya @rezaartameviaofficial.

Baca juga: Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Reza Artamevia setelah Vonis 10 Bulan Penjara, Singgung soal Jasa pada Negara

Lewat sebuah foto dirinya bersama kedua anaknya, Zalwa dan Aaliyah Massaid, Reza Artamevia mengungkapkan isi hatinya yang senang sudah bisa kembali ke rumah

"Back home to the world ALHAMDULILLAH WA SYUKURILLAH Terima kasih Yaa ALLAH, telah KAU Lindungi & Tunjukkan hamba jalan-MU yang lurus," tulis Reza Artamevia, dikutip Warta Kota, Jumat (6/8/2021).

Reza merasa bahwa kasus narkoba yang membuat dirinya masuk penjara dan Panti Rehabilitasi, adalah teguran keras dari Allah SWT atas kehidupannya selama ini.

Berita Rekomendasi

"Terima kasih Yaa ROBBI, dikala KAU tegur hamba Kau tetap menyelimuti hamba dengan Curahan Kasih Sayang-MU melalui dukungan, do’a & cinta yang begitu besar dari kedua Orang tua, Anak-anak, Adik-adik tercinta dan Seluruh Keluarga Besar dan sahabat-sahabat hamba," tulisnya.

"Sehingga hamba bisa bertafakur meng-interospeksi diri menyadari segala kesalahan dengan sejujur-jujurnya dan mampu kembali melalui hari-hari dengan semangat & harapan yang baru... I love U all very very much," sambubgnya.

Wanita 46 tahun itu menyampaikan terima kasihnya kepasa tim penasehat hukum, yang sudah membantu mendampinginya menyelesaikan proses persidangan.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Terima kasih kepada kalian untuk tetap konsisten melanjutkan urusan kasus saya," tulisnya.

Tak hanya itu saja, mantan istri Adjie Massaid itu juga berterima kasih kepasa Polri, Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Kejaksaan, BNNP DKI dan tentunya Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

"Thank U so much Sister Sonya Soraya, Bro Aldy, serta seluruh staff di Lido yang sudah membantu dalam urusan hukum dan Rehabilitasi saya," tulisnya.

"Dengan segala kerendahan hati saya haturkan pula Mohon maaf lahir dan bathin. Dan sekali lagi ... Terima kasih seterima kasih - terima kasihnya !!," sambungnya.

Sebagai penutup, Reza Artamevia memastikan ia akan kembali berkarya di industri musik Indonesia, usai ia bebas dari hukuman rehabilitasi.

"I can’t wait to be on stage again and see you all! It feels so good to be clean... @harakatimanagement @kdaud @ujiawanlederman @benideangosboy @iqballintang @rehab_lido_bnn @soraya.sonya," tulis Reza Artamevia.

Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas