Sebelum Berbikini di Jalan, Dinar Candy Curhat, Pada Sahabat Mengaku Stress Karena Sepi Job
Usai temani Dinar Candy, Berlliana menceritakan bahwa Dinar Candy betul-betul stress akibat PPKM diperpanjang hingga nekad berbikini di jalan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Berliana Lovel mengakui bahwa aksi Dinar Candy menggunakan bikini di pinggir jalan, hanya sebuah candaan saja dan direalisasikan.
Aksi nekad berbikini dilakukan Dinar Candy sebagai bentuk tanggung jawabnya atas apa yang sudah diunggah ke media sosial.
"Kaget sih karena saya pikir nggak akan jadi sampia ke polisi gini. Ya kaget sih," kata Berliana Lovel ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam usai membesuk Dinar Candy.
Berliana hanya tertawa saat melihat postingan Dinar Candy yang berencana akan menggunakan bikini di pinggir jalan.
Terlebih ketika sahabatnya sudah melakukan aksi nekatnya, yang diunggah ke media sosial.
"Kirain cuma candaan aja, tahunya sampi ke sini. Ya gitu sih," ucapnya.
Berliana menceritakan curahan hati Dinar Candy, yang tidak sengaja mengunggah akan menggunakan bikini di pinggir jalan, sebagai bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4.
"Dinar bilang engga sengaja, keceplosan lah jadi bercandanya kelewatan. Ya dia lupa kalau masalahnya ini bisa jadi kasus di polisi," jelasnya.
Berliana Lovel meminta Dinar Candy untuk menjadikan kasus ini pembelajaran hidupnya di kemudian hari, bahwa aksi nekat tanpa pikir panjang bisa berujung polisi.
"Pokoknya semangat buat Dinar, abis ini belajar terus. Aku juga, kalau bercanda dipikirin dulu gitu," ujar Berliana Lovel.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.