Datangi Polda Metro, Henny Mona dan Sandy Tumiwa Usut Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 1 M
Pengusaha Henny Mona berserta sang suami, Sandy Tumiwa sambangi Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Henny Mona berserta sang suami, Sandy Tumiwa sambangi Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya.
Kedatangan Henny Mona ke Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana Rp1 M yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.
Padahal, penipuan yang dilakukan rekan bisnisnya itu sudah ia laporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2019 lalu.
Kini, Henny ingin mempertanyakan kelanjutan dari kasus penggelapan dana tersebut.
Baca juga: 7 Tahun Cerai dari Sandy Tumiwa, Tessa Kaunang Betah Sendiri, Akui Sempat Kangen Punya Suami
Hal itu terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Jumat, (6/8/2021).
"Ditanya semua bukti-bukti, kan udah saya lampirkan dari tahun 2019 ya, cuma mau memastikan aja sih kayak gitu sih," ungkap Henny Mona.
Namun, sepertinya Henny menemui kendala dalam penyidikan kali ini.
Henny mengatakan, penyidik kali berbeda dari orang yang sebelumnya.
Sehingga, ia harus menjelaskan ulang permasalahan dari awal lagi.
Baca juga: Sempat Bicara dengan Rio Reifan, Sandy Tumiwa Meminta Izin Sebelum Menikah dengan Henny Mona
"Karena penyidiknya baru jadi kayak ngulang lagi ya bang, kayak ngulang dari awal gitu loh," ucap Henny Mona.
Kebetulan, dalam penyidikan itu Henny Mona dibantu oleh kuasa hukumnya, Boy Sulimas.
Sehingga, Boy Sulimas yang kemudian menjelaskan bukti-bukti terkait penyidikan kasus penipuan ini.
"Persoalan yang paling pertama itu terkait dengan pembuktiannya, karena diitungannya penyiik dan itungan kita beda, jadi harus disesuaikan dengan rekening koran sama itung-itungannya kita," terang Boy.
Sehingga, Boy dan Henny kini sedang memperjuangkan bagaimana caranya supaya dalam penyidikan itu dirinya terbukti dirugikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.