Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Datangi Polda Metro, Henny Mona dan Sandy Tumiwa Usut Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 1 M

Pengusaha Henny Mona berserta sang suami, Sandy Tumiwa sambangi Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Datangi Polda Metro, Henny Mona dan Sandy Tumiwa Usut Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 1 M
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Henny Mona dan Sandy Tumiwa saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan laporannya 2019 lalu, Kamis (27/5/2021). 

Henny dan Boy Sulimas harus merancang ulang penghitungan dana yang telah digelapkan rekan bisnisnya itu.

Supaya dalam penyidikan selanjutnya, dirinya terbukti tidak bersalah.

"Kita harus merincikan ulang terkait dengan kerugian itu, disesuaikan dengan yang ada sama penyidik," terang Boy Sulimas.

Baca juga: Lepas Status Duda, Diam-diam Sandy Tumiwa Sudah Nikahi Mantan Istri Rio Reifan

Selain itu, dalam penyidikan kemarin, pihak penyidik berencana untuk memanggil ulang pelaku penggelapan dana.

Akan tetapi, sampai saat ini Henny Mona sudah tak pernah berkomunikasi lagi dengan yang bersangkutan.

Henny mengatakan jika mantan rekan bisnisnya itu telah menghilang.

"Nggak ada, hilang makanya tadi penyidiknya juga pengen manggil ulang," terang Henny.

Berita Rekomendasi

Hal itu membuat Henny Mona kesal dengan petugas penyidikan.

Lantaran selama dua tahun ini tak kunjung ada kejelasan, malah akan diadakan penyidikan ulang.

"Jadi semuanya itu kayak ngulang saya dari awal gitu sama ganti aja jadi agak-agak sebel gitu ngulang dari awal kan nggak enak banget gitu," ungkap Henny Mona.

Sementara itu, sebelum penyidik melakukan penyidikan ulang, pelaku penggelapan dana tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Henny Mona khawatir jika dilakukan pemanggilan ulang maka akan berbeda hasilnya.

Kekhawatiran itu menyangkut dengan pernyataan yang berbeda dari si pelaku.

Sedangkan, kini si pelaku penipuan itu sudah kabur dan sudah menghilangkan jejak.

"Nomernya udah ganti, rumahnya udah dijual juga dan udah nggak tau kemana, dari 2019 udah hilang," ucap Henny Mona.

Setelah semua bukti sudah ia sesuaikan dengan pihak penyidikan, jika memang Henny terbukti dirugikan maka pelaku penipuan itu akan dijerat pasal 372 KUHP dan akan dipenjara selama 4 tahun.

Simak berita lainnya terkait Henny Mona dan Sandy Tumiwa

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas