Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diciduk Polisi, Derry Personel Grup Neo Bukan Cuma Pengguna, Diduga Masuk Jaringan Pengedar Ganja

Indikasi Derry Neo masuk jaringan pengedar ganja, berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diciduk Polisi, Derry Personel Grup Neo Bukan Cuma Pengguna, Diduga Masuk Jaringan Pengedar Ganja
Tribun Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM) 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Derryano alias Derry, personel grup rap Neo, diciduk polisi terkait kasus narkoba.

Bukan hanya sebagai pengguna. Ia diduga masuk jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan demikian kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Wadi, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi.

Baca juga: Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi

Baca juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok

Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, ia mengatakan polisi tetap menunggu hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Tetap nanti kita tunggu hasil resminya dari rekomendasi TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNNK seperti apa," pungkas Wadi.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. 

Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).

Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas