Minta Orang Jangan Salah Sangka, Dinar Candy: Aku Dukung Program Pemerintah, Aku Vaksin
Dinar Candy diberitakan pakai bikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes kebijakan diperpanjangnya PPKM. Ia lantas membantahnya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dinar Candy mengklaim mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi covid-19.
Menurutnya, banyak orang salah tangkap atas kelakuannya pakai bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dinar Candy disangka protes akibat PPKM diperpanjang. Padahal itu ia lakukan sebagai pelampiasan akibat stres.
"Banyak salah tangkap, dibilang aku protes, itu aku stres. Aku selama ini selalu mendukung program pemerintah, aku vaksin dan lain-lain," jelas Dinar, saat ditemui di kediamannya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
"Aku pengin si covid cepat selesai, itu hanya kestresan aku itu blunder di diri aku. Aku nggak mau menjelekan pemerintah gitu nggak ya amit-amit," lanjutnya.
Baca juga: Akui Buta Hukum, Dinar Candy Tak Tahu Pakai Bikini di Jalan Raya Bisa Dipidana
Ia mengaku bahwa aksi bikini di pinggir jalan merupakan bentuk luapan emosinya.
Hal itu lantaran Dinar Candy merasakan langsung imbas pandemi covid-19 yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
Perbuatan tersebut membuat Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Dinar Candy berharap kasus kliennya tidak dilanjutkan.
Baca juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Ayahnya Kepikiran hingga Jatuh Sakit
"Ini imbas dari covid, ya mohon jadi pertimbangan agar perkara ini tidak berlanjut," kata Fahmi.
Yang jelas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus pornografi membuatnya syok.
Sebab, untuk kali pertama dalam hidupnya berurusan dengan hukum.
"Aku nggak pernah tersandung kasus ya, aku shock gitu," sambungnya.
Diberitakan, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.