Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib AKP Dadang Buntut Tembak Mati AKP Ulil, Menko Polkam Budi Gunawan: Hukuman Seberat-beratnya

Menko Polkam, Budi Gunawan, memastikan AKP Dadang Iskandar bakal dihukum seberat-beratnya buntut penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib AKP Dadang Buntut Tembak Mati AKP Ulil, Menko Polkam Budi Gunawan: Hukuman Seberat-beratnya
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tersangka AKP Dadang Iskandar terlihat memakai baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos dengan dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024) - Menko Polkam, Budi Gunawan, memastikan AKP Dadang Iskandar bakal dihukum seberat-beratnya buntut penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar.

Budi memastikan AKP Dadang akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Hal ini, kata Budi, sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Kompas.com.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.

Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.

Baca juga: Isu AKP Dadang Iskandar Punya Gangguan Mental, Polda Sumbar Bantah, Singgung Tes Urine

Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.

Berita Rekomendasi

"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.

"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.

Tak hanya menembak AKP Ulil, AKP Dadang juga menyerang rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Menurut temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), didapati sejumlah lubang bekas peluru di sejumlah bagian rumah AKBP Arief, akibat tembakan AKP Dadang. Seperti di jendela kaca depan, jendela kamar, hingga tempat tidur.

"Yang ada bekas itu kaca depan, tembus sampai ke kursi tamu. Lalu di tempat tidur, ini ada kacanya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas