Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Stres Akibat PPKM dan Terjerat Kasus Pornografi, Dinar Candy Butuh Konsultasi dengan Psikiater

Dinar Candy merasa butuh konsultasi dengan psikiater karena ia tak mau mendiagnosa dirinya sendiri.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Stres Akibat PPKM dan Terjerat Kasus Pornografi, Dinar Candy Butuh Konsultasi dengan Psikiater
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy berencana untuk meminta bantuan psikiater setelah ia mengalami stres berat akibat PPKM yang tak kunjung usai.

Ditambah lagi kini ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi akibat aksinya berbikini di Jalan Lebak Bulus.

Namun DJ seksi itu masih ingin istirahat dulu pasca menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 24 jam lebih.

"Sebenarnya kita mau ke psikiater," tutur Dinar Candy di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

"Tapi aku belum ke psikiater, karena kan semalem baru pulang, jadi aku istirahat dulu," lanjutnya.

Baca juga: Respons Komnas Perempuan Sikapi Aksi Dinar Candy: Sebagai Upaya Perempuan Sampaikan Aspirasi

Dinar Candy merasa butuh konsultasi dengan psikiater karena ia tak mau mendiagnosa dirinya sendiri.

Berita Rekomendasi

"Karena kan ya Dinar kondisinya nggak tahu ya, aku nggak bisa menilai sendiri aku dalam keadaan stres yang butuh konsul," bebernya.

"Paling besok (Sabtu)," tambah Dinar.

Dinar Candy yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pelanggaran UU Pornografi baru saja menyampaikan permintaan maafnya.

DJ seksi itu mengaku buta akan hukum sehingga ia tak tahu apa yang dilakukannya bisa menjadi sebuah masalah hukum.

Dinar menegaskan aksinya berbikini saat itu bukanlah bentuk protes kepada pemerintah terkait perpanjangan PPKM. Ia mengaku hanya meluapkan rasa stresnya selama ini karena aturan PPKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas